
|
|
SEKILAS AREA PENGATUR DISTRIBUSI (APD) JAWA TIMUR
Kebutuhan pemakaian tenaga listrik bukan hanya dari segi kuantitas dan kontinuitas, tetapi juga mencakup kebutuhan akan mutu pelayanan. Salah satu usaha PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah melakukan perbaikan sarana dan sistem pengaturan jaringan distribusi tenaga listrik. Sistem pengaturan jaringan distribusi tenaga listrik dilaksanakan oleh suatu unit organisasi area di lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi, yaitu Area Pengatur Distribusi (APD). APD merupakan pusat kegiatan pemantauan dan pengaturan system distribusi yang dilaksanakan secara terus menerus, real time, cepat dan tepat untuk menjaga agar pelaksanaan operasi-operasi sistem distribusi yang berdasarkan pada operasi normal, pemadaman terencana dan pemadaman tidak terencana dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencapai tujuan keandalan penyaluran tenaga listrik dengan memperhatikan mutu. Tugas dan tanggung jawab APD
|